Motor dan Kendaraan Listik Kebal Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 20:20 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Rencana perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta mulai diterapkan dan saat ini baru tahap sosialiasi.

Sebelum pengumuman ini beredar, isunya motor juga bakal kena pembatasan berdasar pelat nomor ini.

Namun, rumor motor bakal terkena sistem ganjil-genap langsung dibantah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Untuk motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, (7/8).

(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memperluas jangkauan aturan ganjil-genap.

Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, kini ditambah menjadi total 25 ruas jalan.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Syafrin lagi.

"Di mana akan ada tambahan 4 koridor lanjutan yang akan kami terapkan ganjil genap," bebernya.