Otomotifnet.com - Berbagai cara dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan polusi udara di Jakarta.
Salah satu caranya, yakni dengan memperluas wilayah ganjil genap di Ibu Kota.
Tapi, yang wajib mematuhi aturan ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan yang menggunakan bakar bensin atau solar.
Anies lebih mengistimewakan kendaraan listrik, karena tidak mempengaruhi polusi udara.
(Baca Juga: Kawasaki Ninja 150 R Tergeletak Tak Berdaya, Bodi Utuh, Oleng Ditahan Pembatas Sungai)
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (2/8).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.
Di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.
"Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi (6/8).
(Baca Juga: Heboh Video Emak-emak Bermotor Mulut Disumpal Surat Tilang, Polisi Disalahkan, Ini Faktanya)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR