Perpres Mobil Listrik Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi! Sempat Pro-Kontra 1,5 Tahun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Akhirnya peraturan presiden (Perpres) tentang mobil listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, (5/8).

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi di Gedung ASEAN, Jakarta, (8/8).

Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya," kata Jokowi.

(Baca Juga: Mobil Listrik Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Semua Menteri Disebut Sudah Sepakat)

"Bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang," lanjutnya.

"Agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," ujar Jokowi.

Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.