Inisiatif itu, lanjutnya, perlu jadi instrumen hukum.
"Memang, gubernur tidak bisa mengeluarkan spek bahan bakar sendiri karena itu kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
"Tapi, gubernur kan bisa punya dalih bahwa pencemaran sudah parah," kata Puput.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Usulan Premium, Pertalite, Solar 48, Dexlite Dilarang di Jakarta, Apa Kata Pemprov?