Taksi Online Diusahakan Lolos Aturan Ganjil Genap, Dishub: Coba Dikaji Dulu

Ignatius Ferdian - Rabu, 14 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu To (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait perluasan aturan ganjil genap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat mengusulkan agar taksi online bisa diloloskan.

Namun, pihak Dishub DKI Jakarta menanggapi dengan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap.

"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," ucap Syafrin.

"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," sambungnya.

(Baca Juga: Tol Yogyakarta-Borobudur Dibuat Melayang, Sri Sultan Harap Tahun Depan Dilelang)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menganggap aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.

Menurutnya, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional, sehingga taksi online pun mendapat perlakuan sama.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," tutur Budi (11/8/2019).

Untuk informasi, selama uji coba perluasan kebijakan ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena aturan tersebut.

(Baca Juga: Toyota Sienta Terkoyak, Pintu Geser 'Copot', Kesenggol Bus Lantas Lari, Dikejar 20 Km!)