Sekali lagi jangan sampai terjadi kelebihn jumlah pengemudi berbanding dengan demand pengguna jasa ojol.
Untuk itu, ia mengaku perlu ada regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan Permenhub atau Kemenhub.
"Untuk merumuskan regulasi perlu ada kajian akademik secara komprenhensif dari pakar lalu lintas dan kebijakan publik," tutupnya.