Mobil Listrik Ditaregetkan Tembus 20% di Indonesia, Kemenperin Optimalkan Komponen Lokal

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:45 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan (Ignatius Ferdian - )

Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya.