Bos Dealer Jaguar Land Rover Indonesia Ditetapkan Tersangka KPK, Suap Rp 1,8 Miliar ke Pegawai Pajak!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:05 WIB

Dealer Jaguar Land Rover Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Bos PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), distributor resmi Jaguar Land Rover Indonesia ditetapkan tersangka oleh KPK.

Yakni Darwin Maspolim (DM), Komisaris sekaligus pemilik saham WAE yang diduga menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Suap diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak terkait penetapan nilai restitusi pajak WAE pada tahun 2015 dan 2016.

Pada 2015 lalu, WAE mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

(Baca Juga: Geger, Bikin SIM Pakai Suap Nyelipin Rp 50 Ribu, Polisi Enggak Terima)

"Tersangka DM, pemilik saham WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," papar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK,(15/8).

Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Yul Dirga (YD), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus dan Hadi Sutrisno (HS), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak WAE.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019) sore.

Lalu Jumari (JU), Ketua Tim Pemeriksa Pajak WAE dan M. Naim Fahmi (MNF), Anggota Tim Pemeriksa Pajak WAE.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar," kata Saut lagi.