Otomotifnet.com - Kawasaki Ninja 150 RR menghilang setelah digondol dua remaja 16 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Desa Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (13/8).
Pencurian ini berhasil terungkap setelah Polsek Grogol berhasil menangkap dua remaja di bawah umur, karena diduga mencuri sebuah motor.
Kedua remaja tersebut adalah FPB (16) warga Gatak, Sukoharjo, dan DAD (16) warga Grogol, Sukoharjo.
(Baca Juga: Vario 125 Remuk, Tergencet Pantat Suzuki Carry, Pengemudi Angkot Terancam 10 Tahun Penjara)
Keduanya diduga mencuri Kawasaki Ninja 150 RR bernopol AD 3517 PW, milik Syaiful Annam (24).
Kapolsek Grogol, AKP Didik Noerjahto membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kejadian bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 06.00 wib, kemudian memarkirkan motornya di dalam rumahnya.
Sekitar pukul 09.30 wib, korban tidur, namun kunci motornya masih menancap pada motor korban.
(Baca Juga: Honda Blade Karburator Jadi Kelinci Percobaan Uji Emisi, Hasilnya Dimaklumi)
"Saat korban tidur, dia dibangunkan oleh ayahnya yang menanyakan sepeda motor korban," katanya saat dihubungi (16/8/2019).
Saat korban bangun, korban tidak mendapati motornya yang semula ia parkir di dalam rumahnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Tak perlu waktu lama, Polsek Grogol berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti pada keesokan harinya.
(Baca Juga: Taksi Listrik Blue Bird Enggak Semua Boleh Mengemudikan, Ini Syarat Khususnya)
"Dari penyelidikan kami, unit reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (14/8)," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, saat menjalankan aksinya, kedua tersangka ini memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.
"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi, kemudian masuk ke rumah korbannya," jelasnya.
AKP Didik menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka DAD bertugas mengawasi dan tersangka FPB tugasnya mengambil motor tersebut.
(Baca Juga: Honda Vario 150 Dicincang Kereta Api, Warga Buru-buru Datang, Terkuak Kenapa Korban Tak Selamat)
"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," terangnya.
Dari penangkapan kedua orang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kawasaki Ninja 150 RR dan 1 unit Honda BeAT warna putih beropol AD 4603 TO yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel serupa telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol Sukoharjo