Otomotifnet.com - Uji emisi tengah digembar-gemborkan akan menjadi syarat wajib pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan muncul wacana, jika tak ada bukti hasil uji emisi, pengurusan pajak tahunan dan lima tahunan akan ditolak.
Lantas, bagaimana nasib motor yang masih memakai sistem karburator, apakah bisa lolos uji emisi?
Apalagi rata-rata motor bermesin karburator sudah berumur di atas lima tahun.
(Baca Juga: Honda PCX 150 Buat Iseng Uji Emisi, Lihat Hasilnya Bikin Puyeng, Ini Penjabarannya)
Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2012.
Isinya tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012 yang mewajibkan motor harus lulus standar emisi Euro3 mulai 1 Agustus 2013.
Makanya, sebelum peraturan itu resmi berjalan pabrikan motor di Indonesia mulai tahun 2012 sudah mulai menstop produksi motor bermesin karburator dan menggantinya dengan motor injeksi agar lolos Euro3.
Nah, diperketatnya peraturan tentang emisi kendaraan oleh Pemerintah Jakarta membuat isu tentang uji emisi kembali tinggi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR