Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna, Surat-surat Diatur, Tinggal Pilih Sesuai Selera

Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00 WIB

Dua motor hasil repaint Honda Painting Shop yang dipajang di showroom Astra Motor Center Jakarta. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sekarang tak perlu khawatir jika beli motor Honda dengan dasar suka desainnya tapi tidak dengan warnanya.

Bawa saja ke Honda Painting Shop untuk melakukan cat ulang sesuai selera meski masih dalam kondisi baru.

“Sebelum motor turun bisa langsung dicat di tempat kita, surat-suratnya juga nanti sudah berubah saat motor dikirim,” ujar Kurniawan, Sales Counter HPS Astra Motor Center Jakarta di Jakarta Timur (19/8).

Nantinya, motor baru akan dikirim ke rumah dengan keadaan sudah dicat ulang dan dengan surat-surat yang sudah diubah juga.

(Baca Juga: Warna Cat Dasar Saat Cat Ulang Bodi Motor Juga Ada Pilihan Terbaiknya )

Hal tersebut memungkinkan karena sebelum berkas motor diurus, faktur motor baru akan diubah terlebih dahulu sesuai dengan warna yang dipilih.

“Sebelum ke Samsat, kami retur dulu (fakturnya) ke AHM (sesuai) warna yang diinginkan," terangnya.

"Nanti datang lagi faktur dari AHM sesuai permintaan, baru dikirim ke Samsat,” jelas Kurniawan.

Retur faktur perlu dilakukan karena saat motor standar datang, faktur yang nantinya diserahkan ke samsat untuk pembuatan berkas-berkas motor masih menunjukkan warna standar.

“Jadi di BPKB dan STNK nanti (keterangan warnanya) sudah sesuai dengan warna yang diinginkan konsumen,” lanjutnya.

Namun, ketika beli baru dan melakukan cat ulang di HPS, nantinya pengiriman ke rumah ada biaya tambahan.

Pradana/GridOto.com
Honda Beat dengan kelir Matte Brown ala Honda PCX 150 karya Honda Painting Shop.

“Motor itu (hanya) gratis kirim satu kali dari gudang kami di Citereup, jadi kalau motornya dikirim ke sini (HPS) berarti jatah gratis kirim itu sudah terpakai,” kata Kurniawan.

Biaya yang akan dibebani ke konsumen sendiri untuk retur faktur adalah Rp 100 ribu, dan untuk ongkos kirim memakan biaya sebesar Rp 150 ribu, tentu semua di luar biaya pengecatan.