Otomotifnet.com - Terkait dengan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, wancana parkir gratis dan kebal ganjil genap buat pengguna mobil listrik muncul.
Salah satu cara mendorong kebijakan tersebut adalah dengan memberikan insentif baik secara fiskal maupun non fiskal.
Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) mengungkapkan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
Tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
(Baca Juga: Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya)
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar insentif yang diberikan berpihak kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan, atau bahkan meniadakan ongkos parkir bagi pengguna kendaraan listrik.
"Ini nanti akan kami dorong nanti ke pemerintah daerah, khusus kepada pengguna ini akan kami dorong nanti kemudian tarif parkir yang sedemikian murah atau kalau perlu tidak diberikan tarif sama sekali," ujar Budi dalam acara diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' yang dihelat Kompas, Jakarta.
"Jadi memang insentif yang diberikan pemerintah akan berpihak kepada masyarakat. Nanti kami akan buatkan semacam edaran kepada gubernur dan dinas perhubungan, untuk tidak dikenakan tarif parkir khusus kepada kendaraan bermotor listrik," imbuhnya (23/8/2019).
(Baca Juga: LCGC Tergusur Mobil Listrik, Harga Jadi Mahal, PPnBM Dihapus)