Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 Agustus 2019 | 18:30 WIB

Toyota Mirai. Mobil listrik pertama Toyota yang dijual massal

Budi menambahkan, selain pembebesan tarif parkir, Kemenhub juga meminta kepada Pemda khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar kendaraan listrik tidak terikat dalam aturan ganjil-genap.

"Non fiskal berikutnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu (ganjil-genap).

Jadi kalau di Jakarta sekarang lagi ramai ganjil-genap, khusus kendaraan bermotor listrik nanti boleh melewati jalan itu," kata Budi lagi.

"Artinya bahwa ada dorongan dari pemerintah bagaimana masyarakat akan beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang (bermesin konvensional) dengan menggunakan BBM kemudian beralih kepada kendaraan bermotor listrik," tutupnya.

YANG LAINNYA