Budi menambahkan, selain pembebesan tarif parkir, Kemenhub juga meminta kepada Pemda khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar kendaraan listrik tidak terikat dalam aturan ganjil-genap.
"Non fiskal berikutnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu (ganjil-genap).
Jadi kalau di Jakarta sekarang lagi ramai ganjil-genap, khusus kendaraan bermotor listrik nanti boleh melewati jalan itu," kata Budi lagi.
"Artinya bahwa ada dorongan dari pemerintah bagaimana masyarakat akan beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang (bermesin konvensional) dengan menggunakan BBM kemudian beralih kepada kendaraan bermotor listrik," tutupnya.