Tarif Tol di Indonesia Disesuaikan Lagi Tahun Ini, Ada 18 Ruas Termasuk Cipali!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:05 WIB

Gerbang Tol Palimanan, Tol Cipali (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sejumlah ruas tol di Indonesia akan mendapat penyesuaian tarif baru lagi.

Data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun ini setidaknya ada 18 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan.

Untuk pengelolaan di bawah PT Jasa Marga Tbk (JSMR) ada enam ruas yang akan disesuaikan tarifnya.

Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada.

(Baca Juga: Tol Trans Sumatera 5 Tahun Lagi Hubungkan Ujung ke Ujung, Dari Aceh Sampai Lampung)

Yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT," kata Dwimawan, (23/8/19).

"Dasarnya tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," sambungnya.

Namun, Dirinya tidak merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan ke BPJT.

Dwimawan menyebut, ada enam ruas jalan tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif di semester II tahun ini.

Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmeran, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan-Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.

Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan ke BPJT baru untuk ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas tol Jagorawi.

"Sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahap penyusunan surat usulan," katanya.

(Baca Juga: Rancangan Tol Yogya-Solo Gencar Digarap, 6 Entry dan Exit Tol Sudah Ditentukan)

Sementara Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya.

CEO Toll Road Business Group Astra, Infra Kris Ade Sudiyono mengatakan, ruas tol yang akan mengalami kenaikan tersebut adalah Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.

Menurut dia, kenaikan tarif tol sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi bukan dinaikkan oleh badan usaha,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Akan Ada Kenaikan Tarif 6 Ruas Tol di Indonesia Tahun Ini, Termasuk Semarang–Solo