Otomotifnet.com - Sebanyak 9.169 STNK motor dan mobil diajukan Ditlantas Pold Metro Jaya untuk diblokir.
Motor dan mobil dengan atas nama tersebut melanggar batas waktu pembayaran tilang elektronik.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
(Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Elektronik, Tak Bayar Denda, Kendaraan Bakal Diblokir)
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," kata Nasir, (28/8).
"Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar)," jelasnya.
"Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," sambungnya.
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.