Pembuat STNK Dan TNKB Palsu Dibekuk, Nekat Banget, Bikin Pelat Nomor Pejabat RFP Dan RFD

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:40 WIB

Pelat nomor palsu dengan sandi milik Pejabat Polis dan TNI (Ignatius Ferdian - )

Kertas STNK itu kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri.

"Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," ucap Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor yang dijual secara online Dasar: - LP Nomor : LPA/122/K/VIII/2019/PMJ/Resju, tanggal 16 Agustus 2019 PASAL: Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. WAKTU DAN TKP: Hari Jumat 16 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 WIB di Kelapa Gading Jakut PELAKU: 1. C.L, lk, 21 thn, Mahasiswa, almt Kelapa Gading Jakut, Peran : pemesan STNK Palsu kepada T.S.W dan menjual STNK palsu di online shop. 2. T.S.W, lk, 16 thn, Pelajar, almt Kelapa Gading Jakut Peran : pemesan STNK Palsu kepada Y. 3. Y als K, lk, 47 thn, slmt Cibinong Bogor Peran : pemesan STNK Palsu kepada A.M.Y als A. 4. A.M.Y als A, lk, 35 thn, almt Cikarang Bekasi. Peran : pembuat / pencetak STNK Palsu. 5. D. P, lk, 38 thn, almt Johar Baru Jakarta Pusat. Peran : pembuat TNKB / Plat Palsu untuk S. 6. S als J, lk, 49 thn, almt Cilincing Jakarta Utara. Peran : pengantar STNK Palsu yang sudah jadi. BARANG BUKTI : 1) 1 buah TNKB No. Pol B-1998-RFP 2) 1 lembar STNK No. Pol B-1998-RFP 3) 5 (lima) lembar STNK palsu 4) 1 (satu) buah BPKB palsu 5) 5 unit Handphone 6) Uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 7) 2 Unit Printer 8) Unit Laptop 9) 2 buah ATM BCA 10) Struk transferan 11) 1 (satu) rim Kertas HVS ukuran A-4 12) 2 (dua) gulung Hologram warna silver 13) 1 (satu) gulung Hologram warna kuning 14) 1 (satu) pak plastic bungkus STNK KRONOLOGIS : Berawal anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi dari anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya tentang sering adanya transaksi jual beli STNK dan TNKB yang dilakukan melalui online shop di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 di TKP pelaku sdr. C.L berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli TNKB d STNK mobil No.Pol B-1998-RFP palsu kepada pembeli melalui online shop, dimana sdr.CL mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari sdr. T.S.W, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna proses lebih lanjut. #Polri

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Penjual STNK dan TNKB Palsu Bersandi Pejabat TNI/Polri Ditangkap"