Otomotifnet.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam orang tersangka pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan sandi penjabat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, yang sering menemui STNK dan TNKB berkode RFD dan RFP.
Berdasarkan laporan pada 6 Oktober 2017, kode RFD di pelat nomor digunakan oleh pejabat TNI dan Polri.
Akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, sementara P digunakan oleh pejabat Polri.
(Baca Juga: Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) Rayakan Ultah Ke-13, Gelar Uji Emisi Massal)
"Informasi pemalsuan ini disampaikan menggunakan dunia maya, online shop. Penawaran ada orang yang bisa membuat STNK dan TNKB rahasia, tujuannya menghindari (kebijakan) ganjil-genap," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara (27/8/2019).
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan enam orang pelaku berinisial CL (21), TSW (16), Y (47), AMY (35), DP (38) dan S (49).
Argo menyebutkan, pelat dengan sandi pejabat itu dijual seharga Rp 20 - 25 juta satu set lengkap dari STNK dan TNKB.
"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ucapnya.
(Baca Juga: Kijang Innova 'Terdongkrak' Kap Mesin Jazz, Terdorong Fortuner dan Dua Truk di Tol Cikampek)