Otomotifnet.com - Mulai 2 September, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif baru ojek online khususnya untuk motor.
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru ini adalah tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojekonline yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi (1/9).
(Baca Juga: Tiga Siswi SMK Tak Berkutik, Ditilang Pasal Berlapis, Satu Motor Nekat Buat Bonceng Tiga)
Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
Zona tarif baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
(Baca Juga: Jajal Motor Listrik Gesits, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Komentar, Suaranya Enggak Kedengaran)