Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya

Ignatius Ferdian - Senin, 2 September 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi Ojek Online (Ignatius Ferdian - )

Zona 1

Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua

Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

(Baca Juga: Yamaha RX-King Kena Tendangan Polisi, Refleks Langsung Rebahan, Usaha Kabur Gagal)

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

"Sebelumnya tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, namun mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Pitra.

"Untuk pengoperasian, yaitu di 224 kota/kabupaten untuk Grab, sedangkan Go-Jek beroperasi di 221 kota/kabupaten," lanjut dia.

Pitra juga mengungkapkan bahwa sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sementara, aplikator dberhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor