Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya

Ignatius Ferdian - Senin, 2 September 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi Ojek Online (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mulai 2 September, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif baru ojek online khususnya untuk motor. 

Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan tarif baru ini adalah tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap

"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojekonline yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi  (1/9).

(Baca Juga: Tiga Siswi SMK Tak Berkutik, Ditilang Pasal Berlapis, Satu Motor Nekat Buat Bonceng Tiga)

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Zona tarif baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

(Baca Juga: Jajal Motor Listrik Gesits, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Komentar, Suaranya Enggak Kedengaran)

Zona 1

Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua

Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

(Baca Juga: Yamaha RX-King Kena Tendangan Polisi, Refleks Langsung Rebahan, Usaha Kabur Gagal)

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

"Sebelumnya tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, namun mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Pitra.

"Untuk pengoperasian, yaitu di 224 kota/kabupaten untuk Grab, sedangkan Go-Jek beroperasi di 221 kota/kabupaten," lanjut dia.

Pitra juga mengungkapkan bahwa sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sementara, aplikator dberhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor