Pemilik Mobil Dan Motor Listrik Dapat Diskon Dari PLN, Potong Tarif Ngecas, Ini Prosedurnya

Ignatius Ferdian - Senin, 2 September 2019 | 07:45 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikan tawaran menarik bagi pemilik kendaraan listrik guna mendukung era elektrifikasi tanah air.

Mulai 1 September 2019, PLN memberikan mulai dari potongan harga pengisian daya kendaraan listrik hingga penambahan daya listrik di rumah pemilik kendaraan listrik.

Namun buat yang tertarik mendapatkan promo-promo dari PLN tak bisa langsung diklaim.

Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Tris Yanuarsah, mengatakan bahwa pemilik kendaraan listrik harus mendaftar terlebih dahulu.

(Baca Juga: Nissan Juke Perlahan Dilalap Api, Kabin Ludes Duluan, Korsleting Jadi Dugaan)

Dirinya menjelaskan hal tersebut karena adaptor dan meteran dari stasiun pengisian daya berbeda dengan kebutuhan rumah tangga pada biasanya.

"Kita kan setting dulu meterannya, adaptornya juga beda. Jadi bisa bilang ke kita dulu sebelumnya," terang Tris.

Dengan mendaftarkan diri ke PLN, pemilik kedaraan listrik akan menerima dua tagihan berbeda.

Satu tagihan listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan satu lagi untuk tagihan pengisian daya kendaraan listrik.

(Baca Juga: Tol Trans Sumatera Dikebut, PT Waskita Targetkan Bulan September Siap Digunakan)