Mesin Mobil Copotan Bisa Jadi Legal, Polisi Beri Tahapannya, Biar Makin Aman

Ignatius Ferdian - Rabu, 4 September 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi mesin mobil (Ignatius Ferdian - )

Tapi kalau misalnya dari perusahaan banyak dari ex Singapura. Kalau ditanya itu legal atau ilegal, jelas itu ilegal. Jadi enggak ada kendaraan yang dijual mesinnya itu enggak ada. Itu ilegal semua," tegasnyanya.

Nasir mengaku, kalaupun nanti ingin dilegalkan yang pertama harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan harus jelas dari perusahaan apa.

"Nanti setelah itu kalau misalnya mengganti mesin maka dia harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), setelah mendaftarkan dari sana nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang," beber dia.

"Kalalu nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut dia rakit dari bengkel itu dengan berdasarkan keterangan. Apakah ada tambahan, pengetokan atau mesin baru," ucapnya.

(Baca Juga: Ganti Oli Transmisi Mobil Matik Wajib Dikuras, Bersihkan Sisa Gram, Bisa Perpanjang Umur)

Dari situ, lanjut Nasir, barulah bisa didaftarkan ke kantor Polisi, maka polisi akan menerbitkan pendaftaran.

"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM sesuai mereknya," tutupnya.