"Ketiganya ada STNK-nya," kata Randi Aldora.
Randi Aldora membenarkan memang satu dari tiga pelat nomor tersebut sudah mati pajak.
"Pelat B 1046 BS pada saat itu memang mati pajak sudah tiga bulan," tambah Randi Aldora.
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, mobil dinas berplat nomor merah BA 2 E tersebut, ditilang karena mati pajak.
(Baca Juga: Yamaha RX-K Sampai Suzuki A100 Dinas 'Ngejogrok', Dilelang Belum Laku, Kondisi Dimaklumi)
"Mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut mati pajak," jelas Anton Yondra.
Menurutnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar mati pajak karena kelalaian Pemkab Tanah Datar dalam menunaikan kewajiban.
Anton Yondra juga menjelaskan, aturan pemakaian mobil dinas memang mengunakan pelat mobil yang berlapis.
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, plat yang digunakan ialah pelat hitam,” jelas Anton Yondra.