"Gojek memiliki semangat yang sama, bersama-sama pemerintah mengupayakan mengurangi kemacetan di ibu kota," ucapnya.
Masuknya taksi online diantara kendaraan lain yang terkena imbas kebijakan ganjil-genap didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 tahun 2019.
Sebab, di dalamnya, taksi online tidak termasuk dari 13 kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terkena Ganjil Genap, Gojek Berencana Siapkan Fitur Khusus untuk Angkutan Online