"Untuk keadaan darurat, kami juga akan membuat tambahan emergency escape lane atau lajur darurat di Km 92 dan Km 91,” sambung Dwi.
Dwi meminta, agar semua pihak untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
Karena menurut Dwi, dalam pelaksanaannya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, dan pengguna jalan berkeselamatan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas akan melarang kendaraan truk Over Dimensi Overload (ODOL) atau kelebihan muatan untuk melintasi jalan tol pada 2020 mendatang.
Kebijakan ini merespons terjadinya kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 21 kendaraan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.