Otomotifnet.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menemukan truk 'ngeyel' bermuatan 35 ton melintas di tol Cipularang.
Truk tersebut jelas melanggar aturan karena daya angkut maksimal sebenarnya hanya 12 ton.
Penemuan ini hasil razia truk overload yang rutin dilakukan di tol Cipularang sejak 9 September 2019.
"Pada operasi ini juga ditemukan kendaraan yang sangat membahayakan dengan overload hampir 300% yaitu 35 ton dari batas maksimal sebesar 12 ton," kata General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Dwi Winarsa melalui keterangan pers (12/9/19).
(Baca Juga: Video Kumpulan Pengemudi Truk Overload, Ngeri Liatnya)
"Serta pelanggaran over dimension setinggi 1,6 m dari batas maksimal 1 m," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan penambahan sarana prasarana keselamatan terutama yang masuk ke dalam titik rawan kecelakaan.
Bahkan Ia menilai, rambu-rambu tambahan sudah terpasang mulai dari Km 100 jauh sebelum titik krusial.
"Ke depannya, kami akan menambah delapan rambu kembali, melakukan pengecatan ulang pada MCB, menambah Rumble Strips, memasang 40 titik Penerangan Jalan Umum (PJU), serta penambahan tinggi dan lebar Guard Rail," tuturnya.
"Untuk keadaan darurat, kami juga akan membuat tambahan emergency escape lane atau lajur darurat di Km 92 dan Km 91,” sambung Dwi.
Dwi meminta, agar semua pihak untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
Karena menurut Dwi, dalam pelaksanaannya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, dan pengguna jalan berkeselamatan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas akan melarang kendaraan truk Over Dimensi Overload (ODOL) atau kelebihan muatan untuk melintasi jalan tol pada 2020 mendatang.
Kebijakan ini merespons terjadinya kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 21 kendaraan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.