Otomotifnet.com - Meski sudah ada harga terbaru, PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan bahwa revisi skema pajak kendaraan belum berpengaruh kepada harga New Calya.
Hal ini diungkapkan oleh Anton Jimmy Suwandy, selaku Marketing Director TAM dalam acara peluncuran mobil (16/9).
“Revisi skema pajak belum berpengaruh, karena peraturannya sendiri belum ada,” jelas Anton di bilangan Jakarta Selatan.
Pemerintah memang sedang menggodok skema pajak kendaraan di Indonesia, salah satunya adalah pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk LCGC.
(Baca Juga: Toyota New Calya 2019 Meluncur, Wajah dan Kabin Lebih Segar, Fitur Bejibun)
Meskipun Toyota New Calya masuk dalam kategori tersebut, TAM memilih untuk mengabaikan rancangan revisi pajak tadi, dalam menentukan harga mobil LCGC 7-penumpang baru tersebut.
Namun banderol Rp 137,463 juta (tipe E non-ABS), Rp 140,263 juta (tipe E M/T), Rp 146,4 (tipe G M/T), dan Rp 158,4 (tipe G A/T) bukanlah harga mati dari Calya Facelift tersebut.
Pasalnya, Anton mengatakan bahwa mereka akan meninjau ulang harga jual mobil ‘entry MPV’ mereka itu jika revisi pajak tadi memang diresmikan.
“Kalau nanti peraturannya sudah keluar dan harganya memang harus naik, ya pasti kita revisi,” pungkas Anton.