Otomotifnet.com - Honda Mobilio dihinggapi anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Bripka Eka Setiwan karena berusaha kabur.
Menurut Bripka Eka, saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti STNK dan SIM.
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, (16/9/19).
(Baca Juga: Honda Mobilio Pantang Berhenti, Polisi 'Hinggap' di Kap Mesin, Jadi Sasaran Lempar Warga)
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu.
"Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.