Aksi tengkurapnya Eka di kap mesin juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.
Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri Mobilio pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang Mobilio Tavip.
Kini Mobilio beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara