Mobilio Dihinggapi Polisi, Sempat Adu Mulut, Bripka Eka Setiawan Beberkan Kronologi

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 September 2019 | 13:30 WIB

Honda Mobilio Tabrak Polisi di Pasar Minggu (Irsyaad Wijaya - )

Aksi tengkurapnya Eka di kap mesin juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.

Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.

Instagram.com/gridoto
Polisi nemplok di Honda Mobilio

Sebab, kaca belakang kiri Mobilio pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang Mobilio Tavip.

Kini Mobilio beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Senin (16/9) Seorang polisi nampak berpegangan pada bagian depan mobil yang sedang melaju di Pasar Minggu. Belum diketahui secara detail peristiwa yang terjadi pada siang hari ini. - info dari @imam_mirhan #jktinfo

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara