Otomotifnet.com - Honda Mobilio dihinggapi anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Bripka Eka Setiwan karena berusaha kabur.
Menurut Bripka Eka, saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti STNK dan SIM.
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, (16/9/19).
(Baca Juga: Honda Mobilio Pantang Berhenti, Polisi 'Hinggap' di Kap Mesin, Jadi Sasaran Lempar Warga)
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu.
"Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.
Eka menyadari di dalam kabin itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.
Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan Mobilio-nya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.
Saat mundur, Mobilio Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah Low MPV hingga posisinya tengkurap di atas kap mesin.
(Baca Juga: Daihatsu Sirion Pantang Mundur, Polisi 'Nempel' di Kap Mesin, Nekat Ngebut)
Mobilio masih terus melaju, sementara Eka masih berpegangan di kap mesin.
Eka berada dikap mesin kira-kira selama 200 meter jaraknya. Mobilio pun berhenti setelah menabrak Ayla Silver bernopol B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas," katanya.
"Inilah risiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.
Aksi tengkurapnya Eka di kap mesin juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.
Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri Mobilio pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang Mobilio Tavip.
Kini Mobilio beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara