Dealer Mitsubishi Borobudur Oto Mobil Semarang Klarifikasi Berita Soal Dealer Dituntut Konsumen

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 September 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport di Indonesia (Irsyaad Wijaya - )

Sebelumnya PT Borobudur Oto Mobil juga melayangkan surel mengenai hak koreksi atau hak jawab mengenai pemberitaan kasus konsumen Pajero Sport yang merasa dirugikan karena sudah satu tahun STNK, BPKB dan pelat nomor belum keluar.

Berikut cuplikan hak jawab atau hak koreksi yang dilayangkan PT BOM ke redaksi Otomotifnet.com:

Surel PT Borobudur Oto Mobil
Isi hak koreksi atau hak jawab dari PT Borobudur Oto Mobil atas kasus Pajero Sport belum keluar STNK, BPKB dan pelat nomor usai satu tahun

Surel PT Borobudur Oto Mobil
Poin kedua hak jawab atau hak koreksi PT Borobudur Oto Mobil

Surel PT Borobudur Oto Mobil
Poin ketiga hak jawab atau hak koreksi dari PT Borobudur Oto Mobil


Sebelumnya diberitakan, konsumen bernama Massud (47) akan menuntut PT Borobudur Oto Mobil karena setelah satu tahun membeli Pajero Sport tapi belum mendapat STNK, BPKB serta pelat nomor.

Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud dari BOM sejak Februari 2018 silam.

Baca Juga: Gawat! Nama 'Gymkhana' Diklaim Orang Indonesia, Pemakai Dituntut Rp 100 Miliar

"Nomor polisi saya nomor cantik, saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.

"Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tuturnya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).

Pihaknya sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.

Kasus awal klik LINK