Law enforcement (penegakan hukum) yang dimaksud Faisal adalah, melakukan gizjeling (penyanderaan) sementara selama 6 bulan.
"Jadi kalau ada orang yang punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, misalnya dengan sengaja tidak membayar pajak, melarikan diri dari tanah air,"
"Tidak kooperatif dan sebagainya dalam rangka menghindari pajak, maka dia akan dikenakan sanksi gazjeling selama 6 bulan di lapas. Dan ini sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak," lanjutnya.
Rencananya, tindakan tersebut bakal diterapkan tahun depan. "Tujuannya sebagai shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajaknya," tutup Faisal.
Penulis : Raspatidana