Ketentuan Uang Muka Kendaraan Diturunkan Bank Indonesia Hingga 10 Persen

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 September 2019 | 14:00 WIB

Mengumpulkan Uang Muka (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ketentuan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor diturunkan oleh Bank Indonesia.

Yakni melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value (LTV).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka sebesar 5 hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.

"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry, (19/9/19).

(Baca Juga: Indonesia-Australia Bikin Kerjasama Baru, Ekspor Mobil Tarif 0 Persen)

Selain itu, untuk pembiayaan serta uang muka kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bakal diberi tambahan keringanan sebesar 5 persen.

Perry menjelaskan, penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan merupakan bagian dari pembaruan kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Dengan pelonggaran tersebut, dihararapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi dan demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan," katanya.