"Sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.
Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.
Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, pembaruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
BI menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan dalam pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah.
(Baca Juga: DP Kredit Kendaraan Bisa 15%, Makin Murah, Berlaku Mulai 2 Desember 2019 )
Selain itu, BI juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuidtas dan meningkatkan efisiensi pasar uang.
Harapannya, transmisi bauaran kebijakan bisa lebih kuat.
Instrumen operasi pasar terbuka diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan.
Termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantukan SBI tenor 12 bulan terhitung 4 Oktober 2019.
"Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?