Otomotifnet.com - SIM model baru atau Smart SIM sudah dirilis dan bisa untuk membayar denda tilang.
Sebab, SIM model baru ini juga berfungsi sebagai e-money atau alat pembayaran dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
Hal ini telah ditegaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman.
"Misalkan pelanggar mengakui pelangarannya, bisa membayar denda, karena nanti kita buat aplikasinya," sebutnya, (28/8/19).
(Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta)
"Jadi polisi-nya bukan seperti karyawan bank, tapi pakai aplikasi," katanya.
Smart SIM berkerjasama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Namun saat ini yang terlebih dulu akan diuji coba ialah BNI.
"Ke depan kita inginnya bisa berbagai bank. Nantinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," katanya.