Otomotifnet.com - Motor ternyata boleh lewat jalan tol di Indonesia.
Namun dengan beberapa syarat yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
PP No 44 tahun 2009 tersebut hasil revisi dari pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(Baca Juga: Jalan Tol di Indonesia Ada Tiga Yang Resmi Bisa Dimasuki Motor, Salah Satunya Baru)
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol juga bisa dilewati oleh motor.
Syaratnya, pada jalan tol harus dilengkapi dengan jalur khusus bagi motor yang secara fisik terpisah dari jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Nah, aplikasinya, ada tiga tol lho di Indonesia ini yang bisa dilalui motor.