Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis

Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:30 WIB

PT Paiton Energy menghibahkan 50 unit kendaraan listrik VIAR Q1 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor untuk kendaraan listrik diusulkan berbeda dari kendaraan bermesin konvensional.

“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara karena di sana motor listrik warna dasarnya berbeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi, (2/10/19).

Budi menjelaskan, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.

(Baca Juga: Mobil Atau Motor Tak Memakai Pelat Nomor? Siap-siap Dikurung Plus Denda!)

Selain itu, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan upaya pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.

Seperti contoh penyediaan jalur khusus untuk kendaraan listrik dan pembebasan biaya parkir.

Rendy
Mitsubishi Boyong Mobil Listrik i-MiEV ke Sumba, Studi Pengisian Daya Listrik Dari Panel Surya

“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” jelasnya.

Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelat nomor yang aturannya ada di Kapolri.