Jika harga mobil Rp 19 miliar maka untuk BBN KB saja Raffi harus membayar Rp 1,9 miliar.
Sedangkan untuk PKB, rumusnya Rp 19 miliar x 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) yaitu Rp 285 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yakni Rp 140.000.
Maka besaran pajak Aventador milik Raffi bisa dihitung dengan Rp 1,9 miliar (BBN KB) ditambah Rp 285 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 2,185 miliar.
Artinya, dengan harga Rp 19 miliar ditambah pajak Rp 2,185 miliar, maka harga on the road Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad ini menjadi Rp 21 miliar lebih.
Artis satu ini memang dikenal sebagai pecinta dunia otomotif. Selain Aventador, dirinya pernah punya Roll Royce dan Maserati Granturismo.