Otomotifnet.com - Lamborghini Aventador Roadster milik Raffi Ahmad dilalap api di kawasan Sentul, Bogor, Jabar, (19/10/19).
Padahal supercar milik suami aktris, Nagita Slavina itu ditaksir harganya mencapai Rp 19 miliar.
Lantas pajak Lamborghini Aventador Roadster milik Raffi Ahmad berapa ya?
Dari harga Rp 19 miliar kita bisa menghitung besaran pajak mobilnya.
Hasil hitungan ini masih berupa prediksi, tapi bisa jadi acuan menghitung pajak sebuah mobil.
(Baca Juga: Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Diduga Overheat, Api Dipicu Uap Radiator?)
Ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil, pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 % dari harga kendaraan yang masih berstatus off the road.
Sedangkan PKB, jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Dasar penghitungan PKB tertulis dalam Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.