Operasi Zebra 2019 Sudah Dimulai, Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Biru Dan Merah

Ignatius Ferdian - Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.comOperasi Zebra 2019 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia (23/10).

Operasi Zebra ini digelar selama dua minggu sampai 5 November 2019.

Apabila terjaring Operasi Zebra karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar harus ngerti lembaran surat tilang atau slip yang didapat.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip tilang merah dan biru.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Diklaim Efekif, Polri Siap Menyebarkan ke Seluruh Pulau Jawa)

Pelanggar bisa memilih salah satu dari kedua slip itu ya.

Jika pelanggar menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka harus membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, pelanggar bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

(Baca Juga: Kendaraan Bodong Bakal Terciduk Tilang Elektronik, Polisi Siap Menindak, Ada Tanda Khusus)