Sementara jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
(Baca Juga: Yamaha Jupiter Sengaja Dibuat Gosong, Ulah ABG, Berawal Ditilang Polisi)
Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.
“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Berikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan untuk peruntukannya