Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2019 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia (23/10).
Operasi Zebra ini digelar selama dua minggu sampai 5 November 2019.
Apabila terjaring Operasi Zebra karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar harus ngerti lembaran surat tilang atau slip yang didapat.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip tilang merah dan biru.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Diklaim Efekif, Polri Siap Menyebarkan ke Seluruh Pulau Jawa)
Pelanggar bisa memilih salah satu dari kedua slip itu ya.
Jika pelanggar menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, pelanggar bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
(Baca Juga: Kendaraan Bodong Bakal Terciduk Tilang Elektronik, Polisi Siap Menindak, Ada Tanda Khusus)
Sementara jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
(Baca Juga: Yamaha Jupiter Sengaja Dibuat Gosong, Ulah ABG, Berawal Ditilang Polisi)
Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.
“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Berikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan untuk peruntukannya