Honda BeAT Dicegat Polisi, Pelat Nomor 'Aneh', Disebut Melanggar Aturan?

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:05 WIB

Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik (Ignatius Ferdian - )

Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan kapolri No 5 Tahun 2012.

Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.

Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan.

Jangan coba-coba memodifikasi pelat nomor kendaraan Kalian ya.