Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan kapolri No 5 Tahun 2012.
Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.
Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan.
Jangan coba-coba memodifikasi pelat nomor kendaraan Kalian ya.