Honda BeAT Dicegat Polisi, Pelat Nomor 'Aneh', Disebut Melanggar Aturan?

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:05 WIB

Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Seorang pengendara Honda BeAT berwarna merah kena tilang polisi dalam operasi Zebra Jaya 2019.

Pengendara tersebut ditindak setelah melakukan pelanggaran konyol, yakni memasang pelat nomor kendaraan dalam posisi terbalik.

Hal itu pun terlihat dari unggahan akun Instagram milik TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut bertuliskan "14:56 Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) dengan cara dibalik".

(Baca Juga: Honda ADV150 Makin Responsif Di Rpm Bawah, Coleh CVT, Sayang Enggak Murah)

Namun Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pria tersebut ditilang karena memang pelat nomor tersebut sudah mati.

"Yang bersangkutan ditilang lantaran STNK-nya mati pada bulan 02.19," kata Kompol Arif di Jakarta (31/10).

Belum diketahui secara pasti alasan pengendara tersebut memasang pelat nomor secara terbalik.

Tapi jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat terbalik tentu tidak dibenarkan.

(Baca Juga: Honda CBR1000RR Facelift Bikin Kawasaki Ninja ZX-10R Waspada, Power Mesin Tengok Sendiri!)

Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan kapolri No 5 Tahun 2012.

Tujuan dari pelat nomor tentunya untuk memudahkan polisi dalam mengidentifikasi kendaraan.

Oleh karena itu, pelat nomor harus sesuai dengan surat kendaraan.

Jangan coba-coba memodifikasi pelat nomor kendaraan Kalian ya.