Untuk itu, terlepas dari aspek untung dan rugi dari perubahan STNK surat/ kertas ke bentuk kartu tetap perlu ada pengakajian yang mendalam dari beberapa aspek.
"Perlu membuat perencanaan yang matang dengan pentahapan yang jelas dengan mengikut sertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dari awal sampai akhir eksekusi program," tutup mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto.
Untuk diketahui, kelebihan e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol.
Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
(Baca Juga: STNK Model Baru Segera Meluncur, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Ditanami Chip)
Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.
Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.