Otomotifnet.com - Bagi yang pertama ikutan lelang mobil pasti bingung jika ingin menerbitkan surat-surat baru usai unit dimenangkan.
Sebab, tak semua kendaraan yang dilelang dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.
Merespons hal tersebut, Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyatakan, sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Namun peserta lelang pun tak perlu khawatir, karena ternyata untuk mengurus surat-suratnya masih bisa diurus.
(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)
"Sebetulnya risalah lelang saja sudah cukup, tapi kalau memang diperlukan dokumen lain semisal surat keputusan lelang, dan lainnya bisa disediakan," kata Sandra di Jakarta, (2/10/19).
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir angkat bicara.
"Kalau mobil baru tidak masalah," sebut AKBP Muhammad Nasir.
"Kalau mobil baru itu kan belum didaftarkan. Tapi nanti setelah mendapatkan surat hasil lelang, siapa yang memenangkan, nanti akan dapat melakukan pendaftaran kendaraan tersebut," lanjutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR