"Tapi kalau dilelang nanti akan diterbitkan oleh kementerian sehingga dianggap kendaraan yang legal," bebernya.
Untuk diketahui, pada Pasal 47 Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri harus memenuhi perayaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan.
b. Melampirkan tanda bukti indentitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b angka 1.
c. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
d. Fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional, lokal atau website.
e. Risalah lelang ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
f. Berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
g. Bukti pembayaran harga lelang.
h. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT.
I. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR