Otomotifnet.com - Bagi yang pertama ikutan lelang mobil pasti bingung jika ingin menerbitkan surat-surat baru usai unit dimenangkan.
Sebab, tak semua kendaraan yang dilelang dilengkapi dengan dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB.
Merespons hal tersebut, Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyatakan, sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Namun peserta lelang pun tak perlu khawatir, karena ternyata untuk mengurus surat-suratnya masih bisa diurus.
(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)
"Sebetulnya risalah lelang saja sudah cukup, tapi kalau memang diperlukan dokumen lain semisal surat keputusan lelang, dan lainnya bisa disediakan," kata Sandra di Jakarta, (2/10/19).
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir angkat bicara.
"Kalau mobil baru tidak masalah," sebut AKBP Muhammad Nasir.
"Kalau mobil baru itu kan belum didaftarkan. Tapi nanti setelah mendapatkan surat hasil lelang, siapa yang memenangkan, nanti akan dapat melakukan pendaftaran kendaraan tersebut," lanjutnya.
"Nanti prosesnya, jika lelang itu sudah murni selesai maka surat penunjukan atau surat persetujuan dari kementerian terkait itu sudah lengkap," ucap Nasir.
Nasir menambahkan, namun jika lelangnya belum selesai, nantinya pun pemenang akan mendapatkan surat dari Kementerian terkait.
"Izinnya itu akan turun. Nanti setelah dapat surat lelang dan sudah menjadi pemenangnya maka dia bisa mendapatkan kendaraan tersebut," jelasnya.
"Kalau kendaraannya CKD bisa langsung," ujarnya.
(Baca Juga: Total 169 Unit Subaru Dilelang, Buka Harga Segini, Ini Batas Uang Jaminannya)
"Sementara jika kendaraannya built up itu harus mendapat pengantar dari Korlantas," jelasnya.
Nasir bilang, intinya jika lelang yang dilakukan pemerintah sudah pasti dianggap aman.
"Walaupun kendaraan awalnya merupakan hasil penyitaan, itu bisa. Karena sudah dilelang. Artinya sudah dijual ke publik jadi kendaraan yang legal," tuturnya.
"Tapi kalau misalnya tidak dilelang malah tidak bisa terbit. Karena kalau tidak dilelang dia harus mengurus surat izin impor dan seterusnya," terangnya.
"Tapi kalau dilelang nanti akan diterbitkan oleh kementerian sehingga dianggap kendaraan yang legal," bebernya.
Untuk diketahui, pada Pasal 47 Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri harus memenuhi perayaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan.
b. Melampirkan tanda bukti indentitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b angka 1.
c. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
d. Fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional, lokal atau website.
e. Risalah lelang ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
f. Berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
g. Bukti pembayaran harga lelang.
h. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT.
I. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR