Otomotifnet.com - Sebanyak 36.915 unit Daihatsu Luxio dan Granmax di Indonesia masuk program recall.
Lebih khusus Luxio dan Granmax yang masuk dalam perbaikan massal ini produksi Maret 2019 hingga April 2019.
PT Astra Daihatsu Motor bertanggung jawab mengganti connecting rod atau setang piston pada mesin berkode 3SZ, 1.500 cc pada Granmax 1.5L dan Luxio.
"Bagi pelanggan yang mobilnya termasuk dalam daftar program recall, silakan bawa ke bengkel resmi Daihatsu terdekat,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT ADM dalam rilis yang diterima.
(Baca Juga: Recall Daihatsu Luxio Dan Granmax, Setang Piston Bermasalah, Ini Harga Aslinya)
Meski gratis, konsumen mesti menerima konsekuensi unit yang masuk recall mesti menginap beberapa hari untuk penggantian setang piston tersebut.
"Untuk waktu penggantian setang piston di bengkel resmi Daihatsu setidaknya membutuhkan waktu 14 jam," terang Hendrayadi Lastiyoso, Head of Marketing Division Astra International Daihatsu.
Jadi Daihatsu Luxio dan Daihatsu Granmax yang terkena program recall ini mesti diinapkan di bengkel resmi setidaknya 2 hari.
Waktu perbaikan yang mencapai 14 jam ini karena mesin harus diturunkan dan dibongkar untuk mengganti setang piston yang bermasalah dengan yang baru.
"Setang piston yang berada di dalam mesin membutuhkan pembongkaran semua komponen dan mesin harus diturunkan dari sasis," tambah Hendrayadi.
Terhadap kerugian pemilik yang kendaraannya tidak bisa beroperasional, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan agar konsumen melihat perjanjiannya.
Ia mengatakan yang pasti produsen harus memberikan garansi untuk service tanpa biaya.
"Jika cacat produknya sudah sangat serius bisa untuk ganti mobil atau minimal ganti mesin," ungkap Tulus.
(Baca Juga: Daihatsu Gran Max dan Luxio Kena Recall, Wajib Rawat Inap 2 Hari, Biaya Gratis)
Terkait adanya penuntutan karena adanya kerugian tulus malah menyarankan.
"Bagus itu. Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen," jelasnya.
Dalam Pasal 45, UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dijelaskan 'Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum'.