"Setang piston yang berada di dalam mesin membutuhkan pembongkaran semua komponen dan mesin harus diturunkan dari sasis," tambah Hendrayadi.
Terhadap kerugian pemilik yang kendaraannya tidak bisa beroperasional, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan agar konsumen melihat perjanjiannya.
Ia mengatakan yang pasti produsen harus memberikan garansi untuk service tanpa biaya.
"Jika cacat produknya sudah sangat serius bisa untuk ganti mobil atau minimal ganti mesin," ungkap Tulus.
(Baca Juga: Daihatsu Gran Max dan Luxio Kena Recall, Wajib Rawat Inap 2 Hari, Biaya Gratis)
Terkait adanya penuntutan karena adanya kerugian tulus malah menyarankan.
"Bagus itu. Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen," jelasnya.
Dalam Pasal 45, UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dijelaskan 'Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum'.